A. Pengertian Penilaian Kinerja Guru
Penilaian Kinerja Guru sebagaimana yang termuat dalam Permenneg. PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier, kepangkatan dan jabatannya.
Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuannya dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan ketrampilan, sebagai kompetensi yang dibutuhkan sesuai amanat Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
Sistem Penilaian Kinerja Guru adalah sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam bentuk unjuk kerja.
Baca Juga : Contoh RPP Kurikulum 2013 Revisi 2018 Terbaru
Kategori Guru Berdasarkan UK
Penilaian Kinerja Guru diawali dengan uji kompetensi. Berdasarkan hasil uji kompetensi ini, guru akan dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu :
- Guru yang sudah mencapai standar kompetensi minimal yang ditetapkan. Guru yang masuk pada kategori ini, diberi kesempatan untuk mengikuti Penilaian Kinarja Guru
- Guru yang belum mencapai standar kompetensi minimal yang ditetapkan. Guru yang masuk kategori ini belum diperbolehkan mengikuti Penilaian Kinerja Guru, namun diharuskan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan melalui multimode, untuk kemudian mengikuti uji kompetensi lagi.
Kriteria Penilaian
Jika hasil uji kompetensi memenuhi persyaratan, maka guru yang bersangkutan diberi peluang mengikuti Penilaian Kinerja Guru. Fokus utama Penilaian Kinerja Guru adalah :
- disiplin guru ( kehadiran, dan etos kerja ),
- efisiensi dan efektifitas pembelajaran ( kapasitas transformasi ilmu ke siswa ),
- keteladanan guru ( dalam berbicara, bersikap,dan berperilaku ), dan
- motivasi belajar siswa.
Guru yang sudah mengikuti Penilaian Kinerja Guru, akan dihitung angka kredit yang diperoleh atas kinerjanya yang meliputi pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi satuan pendidikan yang dilakukan pada tahun tersebut.
Kegiatan Penilaian Kinerja Guru ini dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari proses pengembangan karier dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya.
Hasil Penilaian Kinerja Guru dapat digunakan sebagai bahan untuk menentukan berbagai kebijakan yang terkait dengan peningkatan mutu dan kinerja guru sebagai ujung tombak pelaksanaan profesi pendidikan dalam menciptakan insan yang cerdas dan berdaya saing tinggi.
Penilaian Kinerja Guru merupakan acuan bagi lembaga untuk menetapkan pengembangan karier dan promosi guru, sedangkan bagi guru yang bersangkutan.
Penilaian Kinerja Guru dapat dijadikan sebagai pedoman untuk mengetahui unsur-unsur kinerja yang dinilai dan merupakan sarana untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan individu dalam rangka memperbaiki kualitas kinerjanya, khususnya dalam empat hal yang menjadi fokus Penilaiain Kinerja Guru.
B. Uji Kompetensi
Uji kompetensi dimaksudkan untuk memperoleh informasi tentang kemampuan guru dalam melaksanakan proses pembelajaran.
Berdasarkan hasil uji kompetensi, akan dirumuskan profil kompetensi guru menurut level tertentu yang sekaligus menentukan kelayakan dari guru tersebut.
Tujuan uji kompetensi adalah menilai dan menetapkan apakah guru sudah kompeten atau belum dilihat dari standar kompetensi yang ditetapkan.
Kegiatan peningkatan kompetensi guru memiliki rasional dan pertimbangan empiris yang kuat, sehingga bisa dipertanggungjawabkan baik secara akademik, moral maupun keprofesian.
Dengan demikian, disamping hasil penilaian kinerja, uji kompetensi juga menjadi salah satu basis utama desain program peningkatan kompetensi guru.
Uji kompetensi esensinya berfokus pada keempat kompetensi utama yang harus dimiliki oleh guru, sebagaimana yang telah diuraiakan di atas, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional.