Hak dan Kewajiban Guru dan Dosen Menurut UU Tahun 2005 – Guru maupun dosen merupakan jabatan professional, maka setiap guru harus mengetahui dengan benar apa hak-hak dan kewajibannya selaku tenaga professional.
Pasal 14 UU GD Nomor 14 Tahun 2005, Ayat (1)
Menegaskan :
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak:
- memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
- mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
- memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
- memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
- memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;
- memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan,penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan;
- memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
- memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
- memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;
Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/atau memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
Pasal 15 menegaskan:
- Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 berupa penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
- Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah diberi gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Baca Juga : Penilaian Kinerja Guru (PKG Guru) dan Ujian Kompetensi (UK)
Sementara itu kewajiban guru menurut UUGD Nomor 14/2005 Pasal 20 adalah:
UUGD Nomor 14/2005 Pasal 20
- merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
- meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
- bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelaminn, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
- menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru serta nilai-nilai agama dan etika; dan
- memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa;
Agar profesi guru menjadi suatu hal yang benar-benar dapat sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, maka hak dan kewajiban guru merupakan dua hal yang harus dilaksanakan dan dipenuhi secara adil dan seimbang.