Perkawinan atau pernikahan dalam literatur fiqh berbahasa arab disebut dengan dua kata, yaitu nikah dan zawaj. Kedua kata ini yang terpakai dalam kehidupan sehari- hari orang arab dan banyak terdapat dalam Al-Qur’an dan hadis Nabi (Amir Syarifuddin, 2006:35). Hukum Islam mengatur agar perkawinan itu dilakukan dengan akad atau perikatan hukum antara pihak-pihak yang bersangkutan dengan disaksikan dua orang laki-laki. Perkawinan menurut Islam ialah suatu perjanjian suci yang kuat dan kokoh untuk hidup bersama secara sah antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan membentuk keluarga yang kekal,
- santun menyantuni,
- kasih mengasihi,
- aman tenteram,
- bahagia
- dan kekal.
Dengan demikian Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam (KHI) memberikan pengertian perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau miitsaaqan ghaliizhan untuk menaati perintah Allah dan melakukannya merupakan ibadah. Apabila pengertian tersebut dibandingkan dengan yang tercantum dalam Pasal 1 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 (UU Perkawinan) dan KHI maka pada dasarnya antara pengertian perkawinan menurut hukum Islam dan menurut UU Perkawinan tidak terdapat perbedaan prinsipil (Hamid Sarong, 2010:33), sebab pengertian perkawinan menurut UU Perkawinan ialah:
“ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Ahli Ahmad Al-Jurjawi menyatakan Hikmah-hikmah perkawinan antara lain:
- Dengan pernikahan maka banyaklah keturunan.
- Keadaan hidup manusia tidak akan tenteram kecuali jika keadaan rumah tangga teratur.
- Laki-laki dan perempuan adalah dua sekutu yang berfungsi memakmurkan dunia masing-masing dengan ciri khasnya berbuat dengan berbagai macam pekerjaan.
- Sesuai dengan tabiatnya, manusia itu cenderung mengasihi orang yang dikasihi. Adanya isteri akan bisa menghilangkan kesedihan dan ketakutan.
- Manusia diciptakan dengan memiliki rasa ghirah (kecemburuan) untuk menjaga kehormatan dan kemuliaan.
- Perkawinan akan memelihara keturunan serta menjaganya. Didalamnya terdapat faedah yang banyak antara lain memelihara hak-hak dalam warisan.
- Berbuat baik yang banyak lebih baik daripada berbuat baik sedikit. Pernikahan pada umunya akan menghasilkan keturunan yang banyak.
- Manusia itu jika telah mati terputuslah seluruh amal perbuatannya yang mendatangkan rahmat dan pahala kepadanya.
Link Download Ebook Hukum Perkawinan (Pernikahan):
Bahasa Indonesia
Buku Ajar HUKUM PERKAWINAN.pdf – File size 3.68 MB
Bahasa Inggris
Minimizing Marriage: Marriage, Morality, and the Law.pdf – File size 1.4 MB
Tag : ebook gratis Hukum Perkawinan pdf, download Hukum Perkawinan pdf, baca online buku Hukum Perkawinan pdf