Pada prinsipnya ada dua pengertian yang berbeda tentang Hukum Pidana, yang disebut dengan ius poenale dan ius puniendi.
Ius poenale merupakan pengertian Hukum Pidana yang obyektif. Hukum Pidana dalam pengertian ini menurut Mezger adalah , “Aturan-aturan hukum yang mengikatkan pada suatu perbuatan tertentu yang memenuhi syarat-syarat tertentu suatu akibat yang berupa pidana”.1 Dari definisi ini terlihat bahwa hukum pidana berpokok pada 2 hal yaitu :” perbuatan yang memenuhi syarat tertentu”, dan “pidana”.
Sementara itu Hazewinkel–Suringa memberikan pengertian yang lebih luas, dikatakannya Hukum pidana tersebut meliputi :
- perintah dan larangan, yang atas pelanggarannya telah ditentukan ancaman sanksi terlebih dahulu telah ditetapkan oleh lembaga negara yang berwenang,
- Aturan-aturan yang menentukan bagaimana atau dengan alat apa negara dapat memberikan reaksi pada mereka yang melanggar aturan-aturan tersebut,
- Kaidah-kaidah yang menentukan ruang lingkup berlakunya peraturan-peraturan tersebut pada waktu tertentu dan di wilayah negara tertentu.
Demikian pula dengan Muljatno mengatakan, hukum pidana memberikan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :
- Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan , yang dilarang dengan disertai ancaman atau sanksi berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut
- Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaiman telah diancamkan
- dan Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut
Berdasarkan Pengertian obyektif di atas menunjukkan adanya dua sisi dalam hukum pidana, yaitu :
Sisi yang mengatur tentang aturan perbuatan-perbuatan tertentu yang dilarang serta orang yang melanggar larangan tersebut, dan ancaman pidananya, disebut dengan hukum pidana substantif atau pidana materiil.
Sementara disisi yang lain mengatur tentang bagaimana negara yang memiliki hak dalam melaksanakan proses peradilan untuk menjalankan penuntutan, mengadili dan melaksanakan pidana terhadap orang yang bersalah, disebut dengan hukum pidana formil.
Link Download Ebook Hukum Pidana :
Bahasa Indonesia
hukum pidana.pdf – File size 1.1 MB
Bahasa Inggris
EU Criminal Law (Modern Studies in European Law).pdf – File size 2.77 MB
Tag : ebook gratis hukum pidana pdf, download hukum pidana pdf, baca online buku hukum pidana pdf